Pembiyaan Sektor Mikro dan Corporate

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Pengertian usaha mikro

Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Apakah Usaha Mikro memberikan dampak Positif ? ayo kita lihat pembahasan dibawah ini..

Usaha mikro ini lebih responsif terhadap perubahan pasar, lebih rentan terhadap gejolak ekonomi dan sangat efisien dalam penggunaan modal. Ketahanan usaha mikro terhadap gejolak ekonomi telah terbukti ketika terjadi krisis tahun 1998. Selama krisis tersebut terjadi, sementara usaha-usaha besar praktis lumpuh, usaha-usaha mikro tetap survive.
Apalagi dalam beberapa tahun terakhir ini makin banyak yang sadar dan meminati kewirausahaan. Di Indonesia, jumlah unit usaha mikro mencapai 41,3 juta atau sekitar 99,8 % dari total unit usaha yang ada dan menyerap tidak kurang dari 68,2 juta tenaga kerja. Statistik ini memperlihatkan peluang bagi tumbuh suburnya pembiayaan usaha mikro (microfinance). Tidak heran jika belakangan ini microfinance menjadi topik penting dan banyak dibicarakan. Fenomena ini sebetulnya tidak hanya terjadi di tingkat nasional. Bahkan, PBB telah menetapkan tahun 2005 sebagai ”The International Year of Microcredit” dengan tema building inclusive financial service to achieve the Millennium Development Goal.

Pengertian Good Corporate Governance
Apa sesungguhnya Good Corporate Governance  itu? Bila diterjemahkan secara awam bisa diartikan dengan istilah Mengurus Perusahaan Secara Baik. Bagaimana mengurus perusahaan secara baik?
Apakah harus perusahaan besar dengan organisasi bisnis atau jenjang manajemen yang lengkap yang bisa mempraktekkannya? Tidak! Usaha kecil menengah-pun bisa menggunakan prinsip Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat GCG ini.
Di sinilah Good Corporate Governance mengajarkan prinsip-prinsipnya. Anda bisa menyimak info sekaligus pengetahuan bisnis berikut ini :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.

  1. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.

  1. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.

  1. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.

  1. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.



Kesimpulan yang dapat diambil :
1)      Ternyata usaha sector mikro lebih responsif terhadap perubahan pasar, terbukti pada masa krisis tahun 1998 Usaha Mikro masih tetap survive dalam keadaan tersebut.
2)      Pengusaha pemula dapat memilih Usaha Mikro untuk memulai debut dalam dunia Usaha, karna keoemilikan keuntungan bisa kita nikmati sendiri dibandingkan Corporate.
3)      Tantangan Usaha Mikro yaitu, pemilik usaha harus bisa mengembangkan usahanya dengan modal yang terbatas dan menghasilkan inovasi yang menghasilkan laba.
4)      Tantangan Corporate yaitu, pemilik harus mengetahui peraturan – peraturan yang telah dibuat dalam UUD dan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar