Reportase Koperasi

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»
Sejarah Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK)

                Koperasi Pegawai Departemen Koperasi didirikan pada 22 Desember 1952 yang sisahkan oleh Kepala Djawatan Koperasi pada tanggak 11 Februari 1953 dengan Badan Hukum Nomor. 813. Pada saat itu lembaga ini masih merupakan perkumpulan Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Jawatan Koperai yang berdirinya di gaga oleh :
1.       D. Atmadireja
2.       Kamaralsyah
3.       Raden Marjono
4.       Partodiharjo
5.       Mansur
Setelah 59 tahun sejak didirikan, setelah ada perubahan dinamika kelambagaan dan usaha, serta terjadinya bentuk kelembagaan yang menjadi tempat bernaungnya anggota koperasi ini, maka terjadi juga perubahan kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dengan perubahan nama menjadi Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK).

Organisasi / Kelembagaan
1.       Pengurus
Ketua                    :  Ir. Saleh Sofjan
Sekertaris            :  Drs. Sjafei Ismail
Bendahara          :  Drs. Rafma Siahaan. MM
Karyawan            :  21 orang ditambah 1 orang EDP dari Tenaga Luar

2.       Pengawas
Ketua                    :  Hermansyah Roesli. B.BA
Anggota               :  -  Adler Bastiyeri. SE, MM
                               -  Alex Maraden Sinaga BSc

Dasar

                Untuk memenuhi dan mencapai peran dan fungsi KPDK melaksanakan rencana kegiatan organisasi dan usaha berlandaskan :
·         Angaaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPDK tahun 2008
·         Saran / usul anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB) 2009.
·         Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KPDK TB 2010.

Visi
                “ KPDK berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya “

Misi
                “ mewujudkan KPDK menjadi Koperasi Karyawan yang handal, tangguh dan berdaya saing tinggi, melalui pengelolaan yang efektif, efesien, professional dan mandiri “.

 Eksistensi KPDK
                KPDK sebagai satu-satunya Lembaga  Usaha yang berwatak Sosial di tengah-tengah aktivitas anggota sebagai Pegawai Kementrian Koperasi dan UK dan bagi Kementrian Koperasi dan UKM serta bagi masyarakat di lingkungan kerja KPDK telah menjalankan dan memberikan pelayanan bagi kepantingan ekonomi dan social anggota dan Dinas Kementrian Koperasi dan UKM.

Anggota
                KPDK telah berfungsi sebagai lembaga yang dapat menjadi tumpuan harapan dalam  memenuhi/meringankan beban ekonomi anggota yang terjadi sepanjang masa kerja aktif dengan mendapatkan fasilitas pinjaman seperti :
·         Pinjaman Biaya Sekolah/Kuliah, Pinjaman Biaya Pengobatan dan Pinjaman Kebutuhan Insidentil
·         Pinjaman Bantuan Permodalan bagi anggota yang menjalankan Usaha Rumah Tangga
·         Pinjaman Dana Talangan Perjalanan Dinas
·         Pinjaman Kebutuhan Alat Rumah Tangga
·         Pinjaman Perumahan dan lain-lain

Kementrian Koperasi dan UKM
·         Menyediakan Pinjaman Dinas
·         Menyediakan Barang Dagangan ATK dan Jasa Foto Copy
·         Berpatisipasi bagi Penyelenggaraan Program Kementrian Koperasi & UKM seperti Pelaksanaan Pasar Rakyat
·         Menyediakan Dana Talangan bagi Perjalanan Dinas Karyawan Kementrian

Pihak Ketiga : Usaha Kecil, Perbankan dan Koperasi
·         Turut membantu pemasaran produk-produk Usaha Kecil
·         Berfungsi sebagai Excuting bagi Program Penyaluran Kredit Koperasi & UKM dari Perbankan
·         Menyediakan Space bagi Promosi Penjualan produk UKM
Sampai dengan tahun 2011 anggota KPDK mencapai 1.319 orang. Simpan wajib KPDK sebesar Rp. 45.000,00/bulan dan Dana Kematian Rp. 10.000,00/bulan.


0 komentar:

Posting Komentar