Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali akan merevisi Peraturan Bapepam Nomor
IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Revisi ini merupakan yang kesekian kalinya. Revisi terakhir terhadap ketentuan
ini dilakukan akhir Desember tahun lalu.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Keputusan Ketua
Bapepam-LK Nomor Kep-521/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008), dalam draf
peraturan ini, Bapepam-LK menjelaskan bahwa transaksi afiliasi adalah transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan dengan afiliasi dari perusahaan atau transaksi
yang dilakukan oleh sesama perusahaan terkendali dari satu perusahaan.
Wajar jika Bapepam-LK kerap mengubah ketentuan
transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu. Analis pasar modal, Felix
Sindhunata, mengatakan kedua transaksi itu sangat sensitif. Artinya transaksi
ini cenderung disalahgunakan dan terkadang bias atau menyimpang. Apalagi
dalam prakteknya, transaksi afiliasi sangat beresiko terhadap benturan
kepentingan. Kasus-kasusnya sangat bervariasi dan terkadang variasinya itu
tidak diatur dalam Undang-Undang, ujar Head of Equity Research Division
PT Mega Capital Indonesia itu.
Masih menurut Felix, transaksi afiliasi perlu diatur
lantaran banyak kepentingan di antara pemegang saham. Misalnya, karena ingin
memajukan suatu perusahaan afiliasi, perusahaan
akan menjual saham dengan harga di bawah harga yang semestinya atau
terlalu jauh dari harga pasar. Hal ini bisa menimbulkan adanya benturan
kepentingan atau conflict of interest. Ujung-ujungnya yang dirugikan
adalah pemegang saham minoritas.
Menurut Indra Safitri, pengamat hukum pasar modal, perubahan dalam
peraturan Bapepam-LK kali ini mencakup dua hal pokok. Pertama, tentang pengaturan
bagaimana tata cara menerbitkan dan mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat terkait transaksi afiliasi. Kedua, mengenai pengecualian kewajiban
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen atas transaksi yang mengandung
benturan kepentingan.
Indra mengatakan dalam ketentuan sebelumnya sudah
jelas bahwa apabila terdapat transaksi afiliasi dan benturan kepentingan secara
ekonomis, perseroan perlu melakukan RUPS. Di dalam RUPS, lanjut dia, yang boleh
memberikan keputusan hanya pihak-pihak yang independen. Tujuannya agar transaksi yang dilakukan
itu dapat diambil secara fair. Karena pada umumnya transaksi afiliasi
adalah benturan kepentingan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Perubahan peraturan ini, lanjut Indra, kemungkinan disebabkan untuk
menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi setelah krisis. Hal-hal yang perlu
diperjelas dalam aturan ini secara umum adalah prinsip-prinsip transparansi dan
fairness. Karena pada prinsipnya peraturan ini dibuat untuk melindungi
kepentingan investor, terutama investor yang minoritas, paparnya. Namun, Indra
mengingatkan, supaya aturan Bapepam ini jangan sampai terlalu melindungi
emiten. Alasannya, emiten bisa menjadi tidak berkembang karena aturannya sangat
mengekang.
Dalam draf peraturan ini, Bapepam-LK menambahkan beberapa pengecualian
transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu. Yakni, transaksi yang
berkelanjutan, transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan melalui lelang
terbuka, transaksi yang dilakukan oleh perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-udangan atau putusan pengadilan, transaksi yang merupakan kegiatan
usaha utama perusahaan atau perusahaan terkendali dikecualikan dalam transaksi
afiliasi dan benturan kepentingan.
Kemudian transaksi yang dilakukan perusahaan dengan
nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor sepanjang 0,5
persen dari modal disetor tersebut tidak lebih dari Rp5 miliar. Transaksi antara perusahaan dengan perusahaan
terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99 persen atau
antara sesama perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki
sekurang-kurangnya 99 persen oleh perusahaan dimaksud, jika laporan keuangan
dari perusahaan tersebut dikonsolidasikan. Kemudian transaksi yang merupakan
kegiatan usaha utama Perusahaan atau perusahaan terkendali.
Dalam draf peraturan ini juga diatur bahwa perusahaan
yang melakukan transaksi benturan kepentingan maka ditentukan batas waktu
terhadap persetujuan RUPS, yakni paling lambat 12 bulan sejak tanggal RUPS yang
menyetujui transaksi tersebut.
Analisis :
Transaksi Afiliasi Beresiko Terhadap
Benturan Kepentingan
Transaksi afiliasi perlu diatur
lantaran banyak kepentingan di antara pemegang saham. Bapepam-LK pun berencana
merevisi ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu.
Drafnya sudah disampaikan ke publik.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar