Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang
disebut kalangan profesional. Orang yang menyandang suatu profesi
tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji
mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya
mengatur hak-hak yang fundametal dan mempunyai peraturan-peraturan
mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang
banyak dalam hal disalurkan dalam kode etik.
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral
community (Masyarakat Moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang
pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup
bagi orang lain.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( IT )
Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan atara professional
atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna
Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya,
ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat menjamin
keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker,
Cracker, Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung
jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di
tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus
menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan.
Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu
sumber daya manusia yang penting didalam sistem bisnis dalam organisasi.
Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung
jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis
dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai suatu dimensi
etis yang harus dipertimbangkan.
Banyak aplikasi dan peningkatan penggunaan IT telah
menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat
jenis : – Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang
lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan
menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan
menjualnya pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi
adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai
diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain.
Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan
institusi. – Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi
yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberika kepada pihak yang dirugikan ?. – Isu Properti : kepemilikan dan
nilai informasi (Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang
paling umum berkaitan denganTI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film. – Isu Aksesibilitas : hak
untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal
ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam keidupan manusia. Karena
TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau
tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk
mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam
kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan keputusan
etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI) Dalam ruang lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien, (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak bisa membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user ia dapat menjamin keamanan
(Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang
dapat mengacaukan sistem kerjanya (Misalnya Hacker, Cracker Dll).