·
Kode Etik Profesi Akuntansi
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah
laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi
akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi akuntansi dimata masyarakat.
·
PRINSIP
– PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai
berikut :
a.
Integritas
seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis
b.
Objektivitas
seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis
c.
Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
d.
Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e.
Perilaku Profesional
seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
- Aturan etika
Aturan
Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun
2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
Ø Standar umum dan prinsip akuntansi
Ø Tanggung jawab dan praktik lain
Ø Tanggung jawab kepada klien
Ø Independensi, integritas, dan
objektivitas
Ø Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Ø Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan :
Kode
Etik profesi akuntansi perlu diterapkan didalam seorang akuntan public sebab
dengan adanya kode etik seorang akuntan dapat tahu mana yang benar dan mana
yang salah dalam bertingkah laku sebagai akuntan dan seorang akuntan dapat
menunjukan arah moral yang baik dan berkualitas.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar