Etika Dalam Auditing
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral.
Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya
dan moral seseorang. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen . Setiap auditor harus memiliki sifat
independent yang artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor
harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah
terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk
mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.
Auditor tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan perusahaan.
Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan. Auditor
hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan
keuangan tersebut layak atau tidak.
a. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut.
b. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
a. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
b. Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat
memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian
internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang
relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
c. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
d.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:
26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) :
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
b) Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) :
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) :
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya
adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e. AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik
yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control
pada emitmen atau perusahaan public,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
oleh emitmen atau perusahaan public,
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e)
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat
dalam penugasan.
Kesimpulan :
Etika dalam auditing merupakan suatu etika seorang
auditor dimana untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi agar tidak terpengaruh oleh pihak
lain atau pihak luar. seorang auditor harus mampu memberi kepercayaan yang
benar dan terbukti kepada semua pihak.
Sumber :
- http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
- http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
- http://dalilarester.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html
- http://syirinalmadani.wordpress.com/2013/11/03/etika-dalam-auditing-2/
- http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/
0 komentar:
Posting Komentar