Jakarta Jadoel

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Jakarta merupakan ibukota Republik Indonesia, dari dulu sampe sekarang banyak banget perubahaannya. Jakarta yang dulu gak semewah saat ini :D
Nih gambar-gambar Jakarta Jadoel




itu gambaran dikit jakarta jadoel hehehehe
semoga dengan perkembangan ibu kota Jakarta bisa membuat kota - kota lain ikut berkembang dengan pesat

Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Manajemen

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Manajemen

Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka paraakuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut SriMulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberigambaran kekurangsiapan akuntan lokal menghadapi pasar global.Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusanakuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai akuntan akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:

a) Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal,
ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.


Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.      Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2.      Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3.      Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
4.      Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.


Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1)      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2)      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

Kesimpulan :
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan dasar pedoman yang harus dimiliki oleh seorang akuntan karena dengan etika itulah akuntan akan berfikir lebih logis dan tidak membuat suatu kebohongan dalam memeriksa suatu laporan tentang keuangan atau manajemen. 


Sumber :
  1. http://melaniaisny.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
  2. http://henisari.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
  3. http://storyoedhie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan_504.html
  4. http://denyil.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
  5. http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-8-etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTANSI PUBLIK

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

1. Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

  2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

3.    Krisis dalam Profesi Akuntansi
       Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelangganPerusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

4.    Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
       Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

5.    Peer Review
       Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Kesimpulan :
Etika dalam kantor akuntan public merupakan suatu etika dimana cara berperilaku dan moral seseorang didalam perusahaan itu harus benar terhadap pekerjaannya terutama sebagai akuntan public harus memberikan kepercayaan kepada orang lain, mengutamakan kepentingan public dari pada kepentingan internal.


Sumber :

ETIKA DALAM AUDITING

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Etika Dalam Auditing
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral. Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen . Setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.
Auditor tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan. Auditor hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak.

a. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.

b. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
a.       Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
                     Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
d.      Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

c. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.   Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

d.     INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) :
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) :
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) :
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

e.  AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.


Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.


Kesimpulan :

Etika dalam auditing merupakan suatu etika seorang auditor dimana untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi agar tidak terpengaruh oleh pihak lain atau pihak luar. seorang auditor harus mampu memberi kepercayaan yang benar dan terbukti kepada semua pihak.

Sumber :
  1. http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
  2. http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
  3.  http://dalilarester.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html
  4.  http://syirinalmadani.wordpress.com/2013/11/03/etika-dalam-auditing-2/
  5.  http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/