Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa.
Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk
memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain
mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan
mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang
berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam
mewujudkan tujuan.
Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan
perkoperasian antara lain:
1. Anggota
koperasi
Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya
bagi koperasi mulai melihat dan mmeperlihatkan kualitas keanggotaan, bukan kuantitas
atau jumlah anggota.di sini prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela mulai
diterapkan dengan benar untuk memulai suatu koperasi yang baru, yang semuanya
bertujuan menciptakan anggota koperasi yang bermotifasi tinggi. Mereka
diharakan untuk lebih menyadari apabilah diarahkan dan lebih mudah diajak
berpartisipasi aktif.
2. Karyawan
koperasi
Syarat
penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan
keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar
tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam
mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan
secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak
begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di
tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu.
3. Manajer
koperasi
Adalah orang yang memegang jabatan
tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia
harus membuat:
a. kebijkan
yang handal
b. menjadi
koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
c. menjadi
pengawas yang bijaksana
d. manajer
juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus
meskipun ada kepala bagian keuangan
e. sebagai
figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien
dan produktif.
4. Pengurus
koperasi
Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya
koperasi yang akan dilaporkan kepada para pemilik, pengawas dan gerakan
koperasi. Karena tugas para pengurus koperasi benar-benar berat maka ia harus
dipilih secara benar, demokratis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dapat
disimpulkan baha ketua pengurus koperasi haruslah orang yang lebih pintar dari
pada manajer, sehingga tidak mudah di bohongi dan diatur oleh manajer.
5. Pengawas
Bertugas melakukan pemeriksaan
terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Pengawas harus
terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi keuangan dan mengetahui
liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas dituntut untuk berlaku jujur
karena mereka adalah pengawas yang operasional yang harus mencegah tindakan
kecurangan. Pengawas juga harus ahli dalam bidang manajemen karena bidang
manjemen koperasi itu termasuk objek yang penting. Harus mengetahui seluk-beluk
koperasi.
6. Badan
pembina dan dewan penasehat
Secara
fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi
berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat. Misalnya pada
tingkat kecamatan KUD pembinanya adalah camat dan pada tingkat pembinaan
koperasi sekunder pembinanya adalah gubernur atau bupati atau kepalakantor
setempat. Pada waktu pengawas atau pengurus koperasi mengunjungi atau
melaporkan kegiatan rutin sebaiknya mereka memohon nasihat dan saran-saran bagi
perkembagan koperasinya.
7. Koperasi
sekuder
Bertugas
melakukan usaha penyediaan bahan baku atau peralatan produksi ke pemasok atau
ke produsen secra langsung sehingga dapat dilakukan penghematan dalam pengadaan
bahan baku. Dalamhal ini, personalia pengurus koperasi sekuder harus orang yang
menguasai bisnis dan mempunyai relasi dengan scope yang lebih besar dan lebih
luas serta memiliki jiwa pengabdian.
8. Departemen
koperasi daerah tingkat I dan II
Departemen tersebut hanya bersifat
untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif dimana pengawasannya
dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun sekunder yang ada di
wilayahnya.
Merupakan hal yang sangat bermanfaat
apabila pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan
guna meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.
9. Dekopindo
atau Dekopinwil
Berfungsi sebagai pengarah kegiatan
gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi koperasi yaitu menagani
pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat meningkatkan peranannya.
Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan perekonomian, maka dekopin
harus berperan serta agar dapat menerima manfaat ganda, dan menangkap peluan
bisnis yang lebih luas.
Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/04/26/aspek-sdm-dalam-pengelolaan-koperasi-452731.html