Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Perkoperasian

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan.
Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
1. Anggota koperasi
Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya bagi koperasi mulai melihat dan mmeperlihatkan kualitas keanggotaan, bukan kuantitas atau jumlah anggota.di sini prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela mulai diterapkan dengan benar untuk memulai suatu koperasi yang baru, yang semuanya bertujuan menciptakan anggota koperasi yang bermotifasi tinggi. Mereka diharakan untuk lebih menyadari apabilah diarahkan dan lebih mudah diajak berpartisipasi aktif.
2. Karyawan koperasi
Syarat penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu.


3. Manajer koperasi
Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia harus membuat:
a. kebijkan yang handal
b. menjadi koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
c. menjadi pengawas yang bijaksana
d. manajer juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan
e. sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif.
4. Pengurus koperasi
Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas para pengurus koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara benar, demokratis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan baha ketua pengurus koperasi haruslah orang yang lebih pintar dari pada manajer, sehingga tidak mudah di bohongi dan diatur oleh manajer.
5. Pengawas
Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi keuangan dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas dituntut untuk berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional yang harus mencegah tindakan kecurangan. Pengawas juga harus ahli dalam bidang manajemen karena bidang manjemen koperasi itu termasuk objek yang penting. Harus mengetahui seluk-beluk koperasi.
6. Badan pembina dan dewan penasehat
Secara fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat. Misalnya pada tingkat kecamatan KUD pembinanya adalah camat dan pada tingkat pembinaan koperasi sekunder pembinanya adalah gubernur atau bupati atau kepalakantor setempat. Pada waktu pengawas atau pengurus koperasi mengunjungi atau melaporkan kegiatan rutin sebaiknya mereka memohon nasihat dan saran-saran bagi perkembagan koperasinya.
7. Koperasi sekuder
Bertugas melakukan usaha penyediaan bahan baku atau peralatan produksi ke pemasok atau ke produsen secra langsung sehingga dapat dilakukan penghematan dalam pengadaan bahan baku. Dalamhal ini, personalia pengurus koperasi sekuder harus orang yang menguasai bisnis dan mempunyai relasi dengan scope yang lebih besar dan lebih luas serta memiliki jiwa pengabdian.
8. Departemen koperasi daerah tingkat I dan II
Departemen tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun sekunder yang ada di wilayahnya.
Merupakan hal yang sangat bermanfaat apabila pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.
9. Dekopindo atau Dekopinwil
Berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi koperasi yaitu menagani pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat meningkatkan peranannya. Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan perekonomian, maka dekopin harus berperan serta agar dapat menerima manfaat ganda, dan menangkap peluan bisnis yang lebih luas.

 Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/04/26/aspek-sdm-dalam-pengelolaan-koperasi-452731.html

Cridit Union

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah :
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Manajemen Keuangan Koperasi

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Manajemen Keuangan sangat penting di lakukan oleh suatu lembaga atau pun suatu perusahaan. Kegunaanya untuk memantau kondisi financial perusahaan. Begitu pula di dalam Koperasi juga perku di lakukan Manajemen Keuangan. Dalam Koperasi Manajemen Keuangan di lakukan oleh anggota Koperasi yang diawasi oleh seluruh anggota Koperasi dan pengawas kantor pusat.
manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
  1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling)
  2. Kegiatan pencarian modal adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
  3. Kegiatan penggunaan modal adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip-prinsip dalam menjalankan Manajemen Keuangan Koperasi juga berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Namun ada beberapa prinsip yang harus dijedepankan yaitu :
1)      Rasionalitas

Segala tindakan harus dengan perhitungan melalui pemikiran yang masuk akal.

2)      Efisiensi

Semua tindakan harus diukur melalui pehitungan agar terciptanya kegiatan yang murah.

3)      Efektivitas

Semua kegiatanharus berkaitan antara rencana dengan tujuan yang dihasilkan.

4)      Produktivitas

Pencapaian outpun dari input yang digunakan.

Sumber :
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 15 komentar»

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD 
Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh garis besar gambaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat seperti berikut :


ANGGARAN DASAR

A. MUKADIMAH (Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan / keberadaan / fungsi organisasi tersebut)

BAB I
NAMA dan TEMPAT

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

1. Organisasi ini bernama .....(nama organisasi) 
2. ..... (nama organisasi) berkedudukan di ..... (tempat)

Pasal 2
Waktu

..... (nama organisasi) didirikan pada ..... untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3 :
Azas
..... (nama organisasi) berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
..... (nama organisasi) merupakan organisasi ..... (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5
Tujuan
..... (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
BAB III
USAHA-USAHA

Pasal 6
Usaha-Usaha (menjelaskan misi organisasi)
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota

1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
Wilayah Kerja
1. ..... (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di ..... (tempat).
2. (Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan).

Pasal 9
Kepengurusan

1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
2. Kepengurusan diatur dalam .....


Pasal 10
Tugas Kepengurusan (menerangkan Job Description)

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah .....
1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan musyawarah .....
2. Musyawarah diadakan pada .....
Pasal 12
Wewenang Musyawarah
Musyawarah ..... memiliki wewenang :
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah .....

Pasal 14
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam BAB VIdiatas dilakukan dengan .....
BAB VII
LAMBANG

Pasal 15
Lambang Organisasi
..... (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan

Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari : 
a. Uang pangkal dan uang iuran.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d. Usaha yang sah.
Pasal 17
Pengaturan Keuangan
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh .....
Pasal 18
Penggunaan Keuangan
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai .....
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran Ruma Tangga
1. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh .....
2. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika .....
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran ..... (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam ..... , atas permintaan .....
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya).
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup

Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di :  
Pada tanggal :  
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Pengertian

Anggaran Rumah Tangga ..... (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran
Dasar ..... (nama organisasi).
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Klasifikasi Keanggotaan
Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 3
Anggota Muda (jelaskan)
Pasal 4
Anggota Biasa (jelaskan)
Pasal 5
Anggota Kehormatan (jelaskan)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak (jelaskan hak anggota)
Pasal 7
Kewajiban (jelaskan kewajiban anggota)
BAB IV
PEMBEHENTIAN ANGGOTA
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota diberhentikan karena .....
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi ..... (mMenjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi).
Pasal 1
Susunan Kepengurusan
Kepengurusan ..... organisasi disusun sebagai berikut : (jelaskan)
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah
1. Musyawarah diselenggarakan ..... kali dalam ..... (jangka waktu)
2. Musyawarah ..... dihadiri oleh :
3. Sidang dianggap sah jika .....
BAB VII
LAMBANG DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 12
Penggunaan Lambang Organisasi
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh .....
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika .....
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
Apabila ..... (nama organisasi) ini dibubarkan, maka penyelesaian harta benda organisasi akan
dibahas dalam .....
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam .....
Ditetapkan di :  
Pada tanggal :  
(PENGESAHAN)


Sumber :
http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html