UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Koperasi,
baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi
perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan
prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional;
c.
bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d.
bahwa untuk
mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan,
perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS,
DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan
Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN,
DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan
Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah:
a.
membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c.
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian.
(2)
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a.
pendidikan
perkoperasian;
b.
kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
daftar nama
pendiri;
b.
nama dan tempat
kedudukan;
c.
maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan
mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan
mengenai permodalan;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan
Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Untuk
mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan akta
pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3)
Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.
menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing
Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan
Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1)
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)
Setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)
Setiap anggota
mempunyai kewajiban:
a.
mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Setiap anggota
mempunyai hak:
a.
menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta diadakan
Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e.
memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
organisasi Koperasi terdiri dari:
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan:
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
e.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa
hasil usaha;
g.
penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)
Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak suara dalam
Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat Anggota
dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat Anggota
untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)
Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan
Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Rapat Anggota
Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)
Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)
Masa jabatan
Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus
bertugas:
a.
mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus
berwenang:
a.
mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)
Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2)
Dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara
Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus, baik
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Di samping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
keadaan dan
usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)
Apabila salah
seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota
yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas bertugas:
a.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas
berwenang:
a.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
(3)
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat
meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri
dapat berasal dari:
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal pinjaman
dapat berasal dari:
a.
anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain
yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal
sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan.
(2)
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk:
a.
anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan usaha
simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL
USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.
keputusan Rapat
Anggota, atau
b.
keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila:
a.
terdapat bukti
bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,
Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada:
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)
Selama pemberitahuan
pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.
nama dan alamat
Penyelesai, dan
b.
ketentuan bahwa
semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk
kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4)
Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi
dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1)
Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.
melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam
penyelesaian";
b.
mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c.
memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.
memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f.
menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
membagikan sisa
hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
membuat berita
acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status
Badan Hukum
Pasal 56
(1)
Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status badan
hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN
KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi secara
bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah
untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2)
Organisasi ini
berasaskan Pancasila.
(3)
Nama, tujuan,
susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi
tersebut melakukan kegiatan:
a.
memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.
melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan
kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2)
Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
serta permasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.
memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.
meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c.
mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d.
membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.
membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c.
memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi;
d.
membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antarkoperasi;
e.
memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)
Dalam rangka
pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b.
menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)
Persyaratan dan
tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
(1)
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UMUM
Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya
penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional.
Dengan
memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi
sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri
demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi
seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang
luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam
perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama
ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada
masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang
terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi
rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi
agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan
Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi
ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial.
Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal
ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi
Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah,
baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil
diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal
tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan
perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang
ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui
pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan
kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan
usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke
arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan
mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan
permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin
terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang
erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti misalnya falsafah,
ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Prinsip
Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja
Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi
yang membedakannya dari badan usaha lain.
Huruf a
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi
dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan
yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
di pasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri,
tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Ayat (2)
Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi
yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama
antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan
kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam
mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi
di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha
dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap
kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan
terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan
tujuannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur
secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus,
Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang
mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud
dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan
perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak
mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi,
dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan
pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur
sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk
menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus
Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota
ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang
tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk
menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah
orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan
dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai
anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan
warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat
dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah
kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal
anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris
yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli
waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka
anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang
ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna
jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka
partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu
sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari
Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh
karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya
oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara
dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar
kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini
yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian
dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat
diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat
dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa
Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi
dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus
memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan
untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat
dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat
Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat
mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang
bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup
pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan
demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai
manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah
pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian
Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah
dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi
pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya
wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan
Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan
pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh
Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja
antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan
pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan
dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus
dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal
Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau
diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini
tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi
kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu
diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu
diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan
oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka
peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak
yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik,
dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas.
Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan
untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan
keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Di samping itu Koperasi
dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultasi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang
menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak
harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan
modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota
yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang
bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka
memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal
penyertaan ikut menanggung risiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak
suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara
keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan
dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal
penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus
dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus
mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai
kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara
luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang
terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana
saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan
usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi
adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk
melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat
dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk
mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan
biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta
untuk memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti
yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang
kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang
dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang
dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur
tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam
Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan
dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama
antarkoperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha
dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi
bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini
dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan
pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan,
antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini
adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat
Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa "Koperasi dalam
penyelesaian", hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan
seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah
baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya
mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban
menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini
merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang
merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan
tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan
karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat
diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan
selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan,
sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama
organisasi;
b.
tujuan
organisasi;
c.
susunan
organisasi;
d.
ketentuan
mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.
ketentuan
mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g.
ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.
ketentuan
mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan
mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan,
penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam
masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara
Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan
perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan
ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk
melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang
diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan
tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi.
Penumbuhan,
pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh
kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh
Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui
penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultasi yang diperlukan
agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai
tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah,
baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong
pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam
rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi
ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan
yang saling membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan
semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam
upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi
pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan
mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta
memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah
juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan
yang berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja
sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting
dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen
Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai
suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu,
terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang
hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat
dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan
hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
0 komentar:
Posting Komentar