Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan
Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi
peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI
digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan
tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau
pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
2. Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
3. Sistem Hak Kekayaan Intelektual
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah
ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan
negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil
karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan
dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
4. Badan Khusus Yang Menangani
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
5. Kedudukan HKI di Mata Dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat
perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs
dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era
baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini
permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan
telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu
pengetahuan.
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Sumber :
http://119.252.161.174/daftar-isi-hak-kekayaan-intelektual/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
0 komentar:
Posting Komentar