I.
Pengertian
Hukum Dagang dari beberapa ahli
a) Ridwan
Halim, menyatakan bahawa
hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu
pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
b)
Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah
hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku
manusia dalam perdagangan.
c) A. Andi
Hamzah, menyatakan bahwa
hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
d)
C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam
usahanya memperoleh keuntungan.
e)Fockema
Andreae, menyebutkan bahwa
hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum
dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f)
Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah
suatu hukum sipil yang istimewa.Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah
suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal
khusus.
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
II.
Ada
beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha
(asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan
Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/
Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh
kredit.
III.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen
ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
IV.
Pembagian jenis perdagangan
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan
pedagang.
a) Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b) Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a) Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b) Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c) Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a) Perdagangan
dalam negeri.
b) Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor –
Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
V.
Sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a) KUHD
b) KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia
pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Di negeri Belanda sudah ada aliran yang
bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
VI.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi),
yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang
yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang
bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
VII.
Sumber
Hukum Dagang
1.
Pokok : KUHS, Buku III tentang
Perikatan.
2.
Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu
perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan
tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang
sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas
diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam
itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
VIII.
Pentinganya
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai
a) Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b) Segala
hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD
Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
IX.
Orang-orang
Perantara
1.
Golongan I : buruh/ pekerja dalam
perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.
Golongan II :
a) Makelar
: seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup
perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk
pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b) Komisioner
: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Sumber :