Pengertian Hukum Perdata menurut
beberapa ahli hukum
A.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
B.
Ronald G. Salawane
Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab UU Hukum Perdata.
C.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
D.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar
perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap
yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
E.
Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum
Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur
kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata secara umum
Hukum Perdata
Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai
hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari
1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH
Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian,
yaitu:
1.
Buku
1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.
Buku
2 tentang Benda
3.
Buku
3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.
Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar