Hobby Main Futsal

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»
Futsal itu hobi gue, kalo ada waktu luang kalau bisa main futsal, lumayan buat bikin seger badan kalau lagi pegel-pegel. Karna gue jarang melakukan aktivitas olahraga yang lain jadi saya lebih memilih futsal. Gue mulai sering main futsal semenjak SMP, emang udah suka sama permainan bola dari kecil. Dan banyak temen yang ngajakin main futsal eh malah jadi hobi. 

Nih sejarah futsal :
Futsal adalah varian dari asosiasi sepak bola yang dimainkan di lapangan yang lebih kecil dan di dalam ruangan terutama dimainkan. Namanya adalah portmanteau dari Portugis Futebol de salão dan Spanyol Fútbol de salón (bahasa sehari-hari Fútbol sala), yang dapat diterjemahkan sebagai “ruang sepak bola” atau “sepak bola dalam ruangan”. Selama kejuaraan kedua olahraga tersebut dunia diselenggarakan di Madrid pada tahun 1985, nama Fútbol Sala digunakan. Sejak itu, semua nama lainnya telah resmi dan internasional berubah menjadi futsal.

Futsal itu dimainkan dengan 5 pemain tiap tim nya, pemain boleh ganti sesuka hati namun dengan aturan setelah pemain keluar baru pemain pengganti boleh masuk. Dalam pertandingan normal futsal dimainkan 2 x 20 menit dengan diawasi oleh 2 Wasit.

Mengapa Koperasi Belum Berkembang Pesat ?

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Koperasi merupakan bidang usaha yang beranggotakan beberapa orang yang memiliki tujuan mensejahterakan anggotanya atas azaz kekeluargaan.

Mengapa koperasi saat ini belum berkembang pesat ??
Mungkin karena masih banyak orang yang belum memanfaatkan Koperasi tersebut, karena mungkin orang lebih memilih meminjam uang di Bank untuk membangun usahanya. Namun masih banyak Koperasi di daerah tertentu yang dimanfaatkan orang banyak, terutama di daerah terpencil, atau di kalangan ekonomi golongan bawah.

Koperasi dapat berjalan apabila banyak orang yang mendaftar menjadi anggota, dan juga banyak anggota yang meminjam uang di koperasi. Dengan adanya uang yang dipinjam maka keuangan koperasi akan terus berputar. Jika tidak maka koperasi tidak akan berkembang, karena dana koperasi berasal dari simpanan pokok dan wajib dari anggota koperasi.

Bapak Koperasi Indonesia

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»

Mohammad Hatta atau yang lebih di kenal dengan bung Hatta ada seorang tokoh proklamator, pejuang,negarawan, dan wakil presiden pertama yang menjabat di Indonesia. Beliau lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada tanggal 12 Agustus 1902.
Rasa tanggung jawab dan disiplin menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta. Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging yang kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Pada awalnya beliau  bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik. Sewaktu Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri, bung Hatta juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden. Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Simpatik Beliau yang mendalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori sebuah gerakan koperasi yang pada prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan ekonomi lemah.Karena menurut Bung Hatta tujuan Negara ialah untuk memakmurkan rakyat dengan menyusun perekonomian atas azas kekeluargaan,dan itu adalah koperasi.Dari itulah Beliau mendapat gelar bapak koperasi Indonesia.Dan pada tanggal 17 Juli 1953 dianggatlah Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besarnya aktivitas bung hatta dalam gerakan koperasi,maka pada tanggal 17 juli 1953 dia diangkat menjadi BAPAK KOPERASI INDONESIA pada kongres koperasi Indonesia  di Bandung. Bung Hatta menikah pada usia 42 tahun pada tanggal 18 November 1945,dengan seorang wanita yang bernama Rahmi Rochim di Megamendung,Bogor,Jawa Barat.Mereka dikaruniai 3 orang putrid yang bernama Meutia Farida,Gemala Rabi’ah,dan Halida Nuriah.
Sumber :


Reportase Koperasi

Diposting oleh Yoga De'Aria Nugroho | 0 komentar»
Sejarah Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK)

                Koperasi Pegawai Departemen Koperasi didirikan pada 22 Desember 1952 yang sisahkan oleh Kepala Djawatan Koperasi pada tanggak 11 Februari 1953 dengan Badan Hukum Nomor. 813. Pada saat itu lembaga ini masih merupakan perkumpulan Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Jawatan Koperai yang berdirinya di gaga oleh :
1.       D. Atmadireja
2.       Kamaralsyah
3.       Raden Marjono
4.       Partodiharjo
5.       Mansur
Setelah 59 tahun sejak didirikan, setelah ada perubahan dinamika kelambagaan dan usaha, serta terjadinya bentuk kelembagaan yang menjadi tempat bernaungnya anggota koperasi ini, maka terjadi juga perubahan kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dengan perubahan nama menjadi Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK).

Organisasi / Kelembagaan
1.       Pengurus
Ketua                    :  Ir. Saleh Sofjan
Sekertaris            :  Drs. Sjafei Ismail
Bendahara          :  Drs. Rafma Siahaan. MM
Karyawan            :  21 orang ditambah 1 orang EDP dari Tenaga Luar

2.       Pengawas
Ketua                    :  Hermansyah Roesli. B.BA
Anggota               :  -  Adler Bastiyeri. SE, MM
                               -  Alex Maraden Sinaga BSc

Dasar

                Untuk memenuhi dan mencapai peran dan fungsi KPDK melaksanakan rencana kegiatan organisasi dan usaha berlandaskan :
·         Angaaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPDK tahun 2008
·         Saran / usul anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB) 2009.
·         Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KPDK TB 2010.

Visi
                “ KPDK berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya “

Misi
                “ mewujudkan KPDK menjadi Koperasi Karyawan yang handal, tangguh dan berdaya saing tinggi, melalui pengelolaan yang efektif, efesien, professional dan mandiri “.

 Eksistensi KPDK
                KPDK sebagai satu-satunya Lembaga  Usaha yang berwatak Sosial di tengah-tengah aktivitas anggota sebagai Pegawai Kementrian Koperasi dan UK dan bagi Kementrian Koperasi dan UKM serta bagi masyarakat di lingkungan kerja KPDK telah menjalankan dan memberikan pelayanan bagi kepantingan ekonomi dan social anggota dan Dinas Kementrian Koperasi dan UKM.

Anggota
                KPDK telah berfungsi sebagai lembaga yang dapat menjadi tumpuan harapan dalam  memenuhi/meringankan beban ekonomi anggota yang terjadi sepanjang masa kerja aktif dengan mendapatkan fasilitas pinjaman seperti :
·         Pinjaman Biaya Sekolah/Kuliah, Pinjaman Biaya Pengobatan dan Pinjaman Kebutuhan Insidentil
·         Pinjaman Bantuan Permodalan bagi anggota yang menjalankan Usaha Rumah Tangga
·         Pinjaman Dana Talangan Perjalanan Dinas
·         Pinjaman Kebutuhan Alat Rumah Tangga
·         Pinjaman Perumahan dan lain-lain

Kementrian Koperasi dan UKM
·         Menyediakan Pinjaman Dinas
·         Menyediakan Barang Dagangan ATK dan Jasa Foto Copy
·         Berpatisipasi bagi Penyelenggaraan Program Kementrian Koperasi & UKM seperti Pelaksanaan Pasar Rakyat
·         Menyediakan Dana Talangan bagi Perjalanan Dinas Karyawan Kementrian

Pihak Ketiga : Usaha Kecil, Perbankan dan Koperasi
·         Turut membantu pemasaran produk-produk Usaha Kecil
·         Berfungsi sebagai Excuting bagi Program Penyaluran Kredit Koperasi & UKM dari Perbankan
·         Menyediakan Space bagi Promosi Penjualan produk UKM
Sampai dengan tahun 2011 anggota KPDK mencapai 1.319 orang. Simpan wajib KPDK sebesar Rp. 45.000,00/bulan dan Dana Kematian Rp. 10.000,00/bulan.