Sejarah Koperasi Pegawai Departemen Koperasi
(KPDK)
Koperasi
Pegawai Departemen Koperasi didirikan pada 22 Desember 1952 yang sisahkan oleh
Kepala Djawatan Koperasi pada tanggak 11 Februari 1953 dengan Badan Hukum
Nomor. 813. Pada saat itu lembaga ini masih merupakan perkumpulan Koperasi Simpan
Pinjam Pegawai Jawatan Koperai yang berdirinya di gaga oleh :
1.
D. Atmadireja
2.
Kamaralsyah
3.
Raden Marjono
4.
Partodiharjo
5.
Mansur
Setelah 59 tahun sejak didirikan,
setelah ada perubahan dinamika kelambagaan dan usaha, serta terjadinya bentuk
kelembagaan yang menjadi tempat bernaungnya anggota koperasi ini, maka terjadi
juga perubahan kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dengan perubahan nama
menjadi Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK).
Organisasi / Kelembagaan
1.
Pengurus
Ketua : Ir. Saleh Sofjan
Sekertaris : Drs. Sjafei Ismail
Bendahara : Drs. Rafma Siahaan. MM
Karyawan : 21 orang ditambah 1 orang EDP dari Tenaga
Luar
2.
Pengawas
Ketua : Hermansyah Roesli. B.BA
Anggota : -
Adler Bastiyeri. SE, MM
- Alex Maraden Sinaga BSc
Dasar
Untuk memenuhi
dan mencapai peran dan fungsi KPDK melaksanakan rencana kegiatan organisasi dan
usaha berlandaskan :
·
Angaaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPDK
tahun 2008
·
Saran / usul anggota dalam Rapat Anggota Tahunan
(RAT) Tahun Buku (TB) 2009.
·
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KPDK TB
2010.
Visi
“ KPDK
berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya “
Misi
“
mewujudkan KPDK menjadi Koperasi Karyawan yang handal, tangguh dan berdaya
saing tinggi, melalui pengelolaan yang efektif, efesien, professional dan
mandiri “.
Eksistensi KPDK
KPDK
sebagai satu-satunya Lembaga Usaha yang
berwatak Sosial di tengah-tengah aktivitas anggota sebagai Pegawai Kementrian
Koperasi dan UK dan bagi Kementrian Koperasi dan UKM serta bagi masyarakat di
lingkungan kerja KPDK telah menjalankan dan memberikan pelayanan bagi
kepantingan ekonomi dan social anggota dan Dinas Kementrian Koperasi dan UKM.
Anggota
KPDK
telah berfungsi sebagai lembaga yang dapat menjadi tumpuan harapan dalam memenuhi/meringankan beban ekonomi anggota
yang terjadi sepanjang masa kerja aktif dengan mendapatkan fasilitas pinjaman
seperti :
·
Pinjaman Biaya Sekolah/Kuliah, Pinjaman Biaya
Pengobatan dan Pinjaman Kebutuhan Insidentil
·
Pinjaman Bantuan Permodalan bagi anggota yang
menjalankan Usaha Rumah Tangga
·
Pinjaman Dana Talangan Perjalanan Dinas
·
Pinjaman Kebutuhan Alat Rumah Tangga
·
Pinjaman Perumahan dan lain-lain
Kementrian Koperasi dan UKM
·
Menyediakan Pinjaman Dinas
·
Menyediakan Barang Dagangan ATK dan Jasa Foto
Copy
·
Berpatisipasi bagi Penyelenggaraan Program
Kementrian Koperasi & UKM seperti Pelaksanaan Pasar Rakyat
·
Menyediakan Dana Talangan bagi Perjalanan Dinas
Karyawan Kementrian
Pihak Ketiga : Usaha Kecil, Perbankan
dan Koperasi
·
Turut membantu pemasaran produk-produk Usaha
Kecil
·
Berfungsi sebagai Excuting bagi Program
Penyaluran Kredit Koperasi & UKM dari Perbankan
·
Menyediakan Space bagi Promosi Penjualan produk
UKM
Sampai dengan tahun 2011 anggota
KPDK mencapai 1.319 orang. Simpan wajib KPDK sebesar Rp. 45.000,00/bulan dan
Dana Kematian Rp. 10.000,00/bulan.