Konsepsi etika,
sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan
berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian- pada dasarnya etika
yaitu serangkaian upaya yang menjadikan moralitas- sebagai landasan
bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektif.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa
melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun
komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga
moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi,
akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela,
karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan
perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada
nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra
pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan
fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari
etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya,
tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai
pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih
cenderung kepada pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang
bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi.
Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan
tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum
berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan
moral, tetap dapat dikenakan sanksi.
Kolusi merupakan
sikap tidak jujur dengan cara membuat kesepakatan tersembunyi
dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang
atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi
lancar.
Etika pemerintahan
seyogyanya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya- setiap tindakan
yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan dapat
menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu
pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara
sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat
dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang
menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau golongan-
dengan merugikan kepentingan umum pada hakikatnya telah melanggar etika
pemerintahan.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki
rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik,
siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan
sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa dan negara.
Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta
menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa
bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur
dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau
datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia.
Dalam
ilmu kaedah
hukum (normwissenchaft atausollenwissenschaft) menurut HansKelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum
meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi
: Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah
mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi
seseorang, antara lain :
- Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak),
contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME.
Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang
muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
- Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap
orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan
begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang
berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah
kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi
dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Nilai_niali etika dalam pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap
orang lain.
- kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi).
Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai
dasar negara (fundamental falsafah
bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan
legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya
Kesimpulannya,
etika pemerintahan seyogyanya
dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya- setiap tindakan yang dinilai
tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan dapat menghambat
pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu pelanggaran etik. Etika ini dimaksud untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik
yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap
akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan
untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per-orang
ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Sumber :