Subjek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah
mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
A.
Manusia
B.
Badan Hukum
A.
Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang
yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan
perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak
cakap hukum, yaitu:
- Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
- Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
- Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg
subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
B.
Badan
Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum
diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah
suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada
kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum,
yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai
subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun
dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau
diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan,
PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi
subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum
berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
- Benda Berwujud : Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
- Benda Tidak Berwujud : Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam
perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.
Akan tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi
2 yaitu:
- Benda Tidak Bergerak : Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
- Benda Bergerak : Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya dalam
perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan).
Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-hukum-dan-objek-hukum-4/